Koreksi Pasal 38
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu
dalam MENETAPKAN arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. memberikan pertimbangan kepada
dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada PRESIDEN yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. memberikan...
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada PRESIDEN dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
