Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda