Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Koreksi Anda
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran