Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Koreksi Anda