Koreksi Pasal 30
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kepolisian Negara
dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Usia...
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
