Koreksi Pasal 28
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara
tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Koreksi Anda
