Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak. (2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda