Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. warga negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian. (2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. Pasal 22...
Koreksi Anda