Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. Pegawai Negeri Sipil. (2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda