Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri. (2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda