Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapolri MENETAPKAN, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. (2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas : a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda