Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berada di bawah PRESIDEN. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda