Koreksi Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
