Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda