Koreksi Pasal 12
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikato Lhokseumawe diangkat oleh
Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat walikota Lhokseumawe.
Koreksi Anda
