Koreksi Pasal 19
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku secara efektif selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG ini melalui PERATURAN PEMERINTAH Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penguindangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA
ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 82
Koreksi Anda
