Koreksi Pasal 15
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lhokseumawe, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lhokseumawe dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari kota Lhokseumawe.
Koreksi Anda
