Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
(1) dengan terbentuknya kota lhokseumawe, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Lhokseumawe.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara ditetakan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lhokseumawe.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.
Koreksi Anda
