Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lhokseumawe. (2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Jumlah … (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda