Koreksi Pasal 9
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lhokseumawe.
(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik
INDONESIA.
(3) Jumlah …
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
