Koreksi Pasal 7
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
(1).
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Koreksi Anda
