Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
