Koreksi Pasal 1
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
2. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
Koreksi Anda
