Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Teks Saat Ini
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
