Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, serta program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda