Koreksi Pasal 3
UU Nomor 2 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari :
a. Pajak Dalam Negeri;
b. Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 95.538.030.000.000,00 (sembilan puluh lima triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.898.800.000.000,00
(lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(4) Jumlah …
(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp
101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
