Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini maka UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda