Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi INDONESIA sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda