Koreksi Pasal 19
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda
