Koreksi Pasal 16
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Partai Politik tidak boleh:
a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
b. menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung;
c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;
d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik INDONESIA dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.
Koreksi Anda
