Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda