Koreksi Pasal 12
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan;
c. usaha lain yang sah.
(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.
(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.
Koreksi Anda
