Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik INDONESIA dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b. dapat membaca dan menulis;
(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggota.
Koreksi Anda
