Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik INDONESIA dengan persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; b. dapat membaca dan menulis; (2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggota.
Koreksi Anda