Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik berkewajiban: a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; d. menyukseskan pembangunan nasional; e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Koreksi Anda