Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik mempunyai hak: a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum; b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
Koreksi Anda