Koreksi Pasal 8
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
Partai Politik mempunyai hak:
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum;
b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
Koreksi Anda
