Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini di dalam anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini di dalam anggaran dasarnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran