Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional Bangsa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Koreksi Anda
