Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik. (2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat: a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam anggaran dasar partai; b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila; c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah mempunyai hak pilih; d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.
Koreksi Anda