Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 2 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit angaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1998/1999. (2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda