Koreksi Pasal 2
UU Nomor 2 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Teks Saat Ini
(1) Bertambahnya Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Penerimaan perpajakan berkurang dengan Rp
648.300.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 20.236.700.000.000,00 (dua puluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak bertambah dengan Rp
534.700.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
(2) Bertambahnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari :
a. Bantuan Program sebesar nihil;
b. Bantuan Proyek bertambah dengan Rp 10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
