Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bertambahnya Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari : a. Penerimaan perpajakan berkurang dengan Rp 648.300.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 20.236.700.000.000,00 (dua puluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah); c. Penerimaan Negara Bukan Pajak bertambah dengan Rp 534.700.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah). (2) Bertambahnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari : a. Bantuan Program sebesar nihil; b. Bantuan Proyek bertambah dengan Rp 10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
Koreksi Anda