Koreksi Pasal 1
UU Nomor 2 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(2) Bertambahnya Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp
20.123.100.000.000,00 (dua puluh triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp
10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
