Koreksi Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Koreksi Anda
