Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Tenaga Kerja; i. Sosial; j. Pertambangan; k. Keuangan Daerah. (2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Sosial; i. Kehutanan; j. Pariwisata; k. Pertambangan;... k. Pertambangan; l. Keuangan Daerah. (3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda