Koreksi Pasal 11
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, di masing-masing Wilayah/Daerah dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
Koreksi Anda
