Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di masing-masing Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
