Koreksi Pasal 9
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
