Koreksi Pasal 8
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di Kota Agung.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di Kelurahan Kuripan;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan di Desa Talang Padang;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan di Desa Tanjung Kurung;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Panggung berkedudukan di Desa Tekad;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran berkedudukan di Desa Gunuk Mas;
f. Pusat...
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu berkedudukan di Desa Pringsemu;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo berkedudukan di Desa Sukoharjo III;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka berkedudukan di Desa Pardasuka;
i. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak berkedudukan di Desa Putih Doh;
j. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di Desa Gadingrejo;
k. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung berkedudukan di Desa Rantau Tijang
Koreksi Anda
