Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di Kota Agung. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut: a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di Kelurahan Kuripan; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan di Desa Talang Padang; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan di Desa Tanjung Kurung; d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Panggung berkedudukan di Desa Tekad; e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran berkedudukan di Desa Gunuk Mas; f. Pusat... f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu berkedudukan di Desa Pringsemu; g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo berkedudukan di Desa Sukoharjo III; h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka berkedudukan di Desa Pardasuka; i. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak berkedudukan di Desa Putih Doh; j. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di Desa Gadingrejo; k. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung berkedudukan di Desa Rantau Tijang
Koreksi Anda