Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berkedudukan di Menggala. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut: a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Dewan Wiralaga I; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di Dewa Ujung Gunung Udik; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Tengah berkedudukan di Desa Panarangan; d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tulang Bawang Udik berkedudukan di Desa Karta; e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Simpang Pematang berkedudukan di Desa Simpang Pematang; f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji; g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan di Desa Tunas Jaya; h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan di Desa Agung.
Koreksi Anda