Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah...
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukadana, Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Seputih Mataram, dan Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat serta Kecamatan Padang Ratu dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Kedondong, dan Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini;
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7…
Koreksi Anda
