Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c. Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g. Kecamatan...
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c. Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo;
k. Kecamatan Pugung.
Koreksi Anda
