Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 2 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TULANG BAWANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kota Agung; b. Kecamatan Talang Padang; c. Kecamatan Wonosobo; d. Kecamatan Pulau Panggung; e. Kecamatan Pagelaran; f. Kecamatan Pringsewu; g. Kecamatan... g. Kecamatan Sukoharjo; h. Kecamatan Pardasuka; i. Kecamatan Cukuh Balak; j. Kecamatan Gadingrejo. (2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kota Agung; b. Kecamatan Talang Padang; c. Kecamatan Wonosobo; d. Kecamatan Pulau Panggung; e. Kecamatan Pagelaran; f. Kecamatan Pringsewu; g. Kecamatan Sukoharjo; h. Kecamatan Pardasuka; i. Kecamatan Cukuh Balak; j. Kecamatan Gadingrejo; k. Kecamatan Pugung.
Koreksi Anda