Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit angaran Tahun Anggaran 1997/1998. (2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disapaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1997/1998.
Koreksi Anda