Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda