Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut
sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 353.704.885.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00 05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 29.069.680.660.000,00 06 Sektor transportasi
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 253.751.363.000,00 07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00 08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 26.455.884.000,00 09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp10.163.854.140.000,00 10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00 11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 3.366.381.931.000,00 12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar Rp 227.011.020.000,00 13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar Rp 510.491.082.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00
Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00 18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00 20 Sektor pertahanan
dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp
506.629.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar
Rp 1.294.409.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar
Rp 2.317.416.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp
187.108.000.000,00 05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan dan koperasi
sebesar
Rp
401.456.000.000,00 06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar
Rp 6.771.171.000.000,00 07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar
Rp 4.101.538.000.000,00 08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar
Rp 1.043.263.000.000,00 09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar
Rp 6.509.129.000.000,00 10 Sektor lingkungan
hidup dan tata ruang sebesar Rp
615.553.000.000,00 11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp
328.055.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar
Rp 1.364.940.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar
Rp 1.325.561.000.000,00 15 Sektor agama sebesar
Rp
253.661.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp
805.622.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar
Rp
172.901.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp
818.586.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan,
komunikasi dan media massa
sebesar
Rp
183.224.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar
Rp 1.531.828.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
